KUTA, fokusbali.com – Media memiliki peran yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat terutama soal sampah. Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum I Nyoman Budi Adnyana dalam diskusi terbatas dengan tema Peran Media Massa jelang pelantikan Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Bali di Best Western Kuta Beach Hotel, Kamis (26/9).
“Sesuatu yang salah saja, bila diberitakan secara terus-menerus, maka akan menjadi kebenaran. Apalagi kebenaran yang diberitakan terus-menerus, akan sangat berdampak, berubah menjadi budaya yang bisa dihayati oleh setiap masyarakat. Hal yang sama juga terjadi dengan sampah di Bali. Saya minta media selalu menyisipkan dalam setiap pemberitaannya untuk edukasi sampah di Bali,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting karena Bali adalah destinasi wisata, dan etalase Indonesia di mata dunia. Saat ini wisatawan asing yang datang ke Bali sudah mencapai 6,5 juta wisatawan asing. Wisatawan domestik sebanyak 10 juta wisatawan domestik, kemudian ditambah dengan warga Bali sebanyak 4,2 juta.
“Bisa bayangkan ada pergerakan manusia dengan jumlah 20 juta orang pertahun di Bali. Berarti ada efek yang bergerak, yakni ada banyak sampah. Dampak ikutan ini harus dipikirkan. Bila tidak ditangani dengan baik maka para kompetitor akan menang. Apalagi tawaran dari negara lain sangat menggiurkan,” paparnya.
Budi Adnyana melanjutkan, sampah di Bali 4.281 ton perhari dan pertahunnya ada 1.5 juta ton. Ini adalah data terakhir dari penelitian Bali Partnership bekerjasama dengan Univeritas Udayana, Bali, dengan Pemerintah Norwegia, yang memberikan bantuan sebesar Rp 7 miliar dengan rentang waktu dari Januari-Mei 2019.
Hasilnya, 52 persen dari 4.281 ton perhari itu, yang tertangani dengan baik hanyai 48 persen, termasuk yang dibuang ke TPA. Sementara sisanya sebanyak 52 persen tidak tertangani dengan baik.
Dari jumlah tersebut, ada 20 persen merupakan sampah pastik yang sangat sulit diuraikan. Dari total 20 persen sampah plastik tersebut, ada 11 persen yang dibuang ke selokan, sungai atau airnya mengalir ke laut.
“Kalau ujungnya di lautan, maka dalam konteks Bali, setiap pantai di Bali adalah tempat wisata. Kalau turisnya lihat kotor, maka mereka pindah semua,” katanya.
Ia meminta agar sampah plastik di Bali harus menjadi musuh bersama, perhatian bersama terutama media masa. Gubernur Bali I Wayan Koster melihat sampah di Bali banyak masalah, karena itu membutuhkan penanganan yang luar biasa.
Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Timbulan Plastik sekali pakai. Dalam pasal 4 Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dijelaskan jenis plastik ini tidak bisa didaur ulang diantaranya kantong plastik, Styrofoam, dan sedotan plastik. Tindakan pelarangannya ada di pasal 7, produksi plastik sekali pakai dilarang, distributor plastik sekali pakai dilarang, setiap usaha juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
Bila media terus menyiarkan hal ini, Budi Adnyana melanjutkan, maka pembangunan Bali terutama larangan plastik sekali pakai akan sangat efektif. Selain itu, desa adat akan berperan besar dalam melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Bila media dan desa adat bersama-sama menyiarkan dan melarang penggunaan sampah plastik maka sesungguhnya sudah sekitar 70 persen pembangunan Bali di bidang lingkungan hidup sudah bisa tercapai.
“Saya mohon kepada MOI, dengan semua elemennya, mari bersama-sama memberikan edukasi bagi pembangunan Bali dalam bidang sampah,” pungkasnya.










