Home Hukum 33 Pelaku Balapan Liar Diamankan, Kebanyakan Masih Berstatus Pelajar

33 Pelaku Balapan Liar Diamankan, Kebanyakan Masih Berstatus Pelajar

Polresta Denpasar Bersama Satgas CTOC Amankan 33 Pelaku Balapan Liar

DENPASAR, fokusbali.com – Satgas CTOC Polda Bali bersama Tim Polresta Denpasar berhasil mengamankan anak anak pelaku balapan liar atau trek-trekan pada Kamis pagi pukul 03.00 wita di Jl. Gatot Subroto Barat Denpasar. Petugas berhasil mengamankan 33 orang yang terdiri dadi 10 orang dewasa, dan 23 pelajar SD,SMP dan SMA.

“Ini merupakan bibit kenakalan remaja yang kalau dibiarkan bisa mengarah ke premanisme karena balapan liar sangat menganggu utamanya pengguna jalan dan membuat masyarakat resah,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Anom D, S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media di Mapolresta, Kamis (19/03).

Menurut Kapolresta Denpasar, salah satu anggota balapan liar yang berperan sebagai joki berinisial AS, 20, dikenakan pasal 503 KUHP yang berbunyi Barang siapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

“Untuk memberikan efek jera terhadap anak anak tersebut kami akan proses hingga kepengadilan karena kami tidak akan membiarkan generasi muda berbuat kriminal,” tegas AKBP Jansen.

BACA JUGA:   Jaga Kesehatan Mental, Cross Hotels & Resorts Dukung Shuffle and Strides Lapathon 2.0

Terhadap 32 anak lainya dilakukan pembinaan dengan mengundang orang tua dan membuat pernyataan untuk membina anaknya. Dalam hal ini Polresta Denpasar sudah terus melakukan penindakan terhadap anak-anak yang melakukan trek-trekan tetapi mereka selalu kucing-kucingan dengan polisi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk digunakan trek-trekan dan saat diamankan mereka belum melakukan balapan karena keburu diamankan polisi.

Komentar