
DENPASAR, fokusbali.com – Dua pelaku jambret spesialis warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Kedua pelaku biasa beraksi dikawasan padat turis di Denpasar dan Badung.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Anom Putu Danujaya, S.H.,S.IK.,MH. mengatakan pelaku berinisial MR, 22, dan NB, 22, asal Tianyar, dan Munti, Karangasem diamankan di Jl. Gunung Agung Denpasar pada Selasa (31/3).
“Kedua pelaku telah melakukan jambret di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung,” ungkapnya, Rabu (1/4)
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menjelaskan keempat TKP tersebut diantaranya Jl.Raya Sunset Road, Jl. Raya Semer Kuta Utara, Jl. Underpass patung Dewa Ruci dan Jl. Patih Jelantik Kuta.
Dari pelaku disita barang bukti HP Samsung S8, Dompet berisikan mata uang berbagai negara dan satu unit SPM Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Satu pelaku NB merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016, sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan mengendalikan sepeda motor NMax pelaku mebuntuti dan mengambil paksa barang bawaan korban,” ujar kasat Reskrim.
Atas tindakan melanggar hokum tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.









