
BANGLI, fokusbali.com – Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian emas dan sertifikat, yang terjadi Jumat (4/9). Pelakunya berinisial IGAS (26) asal Gancan, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan korban I Nengah Suwutra asal Br. Sidawa, Desa Taman Bali, Bangli, yang mana, dalam laporannya korban mengaku kehilangan, sertifikat tanah, BPKB sepeda motor Honda Vario, BPKB sepeda motor Yamaha Vega, BPKB sepeda motor Honda Beat dan perhiasan berupa cincin emas seberat 10 gram.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 83 juta.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu. I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi, Minggu (6/9) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap, berawal Selasa, 18 Agustus 2026, terduga pelaku, IGAS, yang merupakan pacar dari anak pelapor, yaitu Pande Jayanti, meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya.
Setelah kurang lebih empat hari, kendaraan tersebut tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Pelapor kemudian menanyakan kepada IGAS mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, namun yang bersangkutan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Selanjutnya, kata Gumiliarta, yang bersangkutan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut berada di sebuah dealer untuk diperbaiki.
Kemudian, pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, pelapor bermaksud mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut di dealer, sebagai bukti kepemilikan.
“Saat pelapor hendak mengambil BPKB Honda Beat tersebut, diketahui bahwa BPKB yang biasa disimpan di dalam lemari kamarnya telah hilang. Selain BPKB Honda Beat, beberapa dokumen penting lainnya juga diketahui hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangli,” kata dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kata Gumiliarta, Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda. Kautar Marcel Toar Sugyarno, kemudian melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai bahwa pelaku yang telah mengambil barang-barang, surat-surat atau dokumen berharga milik korban adalah IGAS.
Selanjutnya, tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah pamannya yang beralamat di Br. Gancan, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob kemudian mendatangi rumah dimaksud. Sesampainya di lokasi, diketahui bahwa terduga pelaku atas nama IGAS memang berada di rumah tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, telah mengambil barang-barang milik korban.
Barang-barang tersebut diambil, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian surat berharga berupa 1 sertifikat tanah dan 3 buah BPKB sepeda motor tersebut digunakan oleh terduga pelaku sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman uang di KSU Duta Peratama dan LPD Bebalang, sedangkan perhiasan berupa cincin emas dijual oleh terduga pelaku.
“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli kebutuhan pelaku,” pungkasnya. (kbg/rls)









