DENPASAR, fokusbali.com – Satuan Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki dan mengedarkan barang terlarang berupa sabu sabu dan ekstasi, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kuta.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. mengatakan tersangka pertama yang diamankan Collum (32) asal Inggris pada selasa (1/9/20) Jam 22.45 wita di Jalan Dewi Sri, Kos Strobery Garden, Kuta dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi logo granat.
Selanjutkan dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka bernama Aaron (44) WNA asal Australia pada Rabu (2/9/20) pukul 00.45 Wita di Dipta Villa, Jalan Nakula, Seminyak, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,23 gram.
“Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (WNA Inggris) dan kurir (WNA Australia), dimana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah 200 ribu dari pelaku pertama,” jelas Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SH.,S.IK., M.H..
Kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata, untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.
Pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.










