Home Hukum Sat Narkoba Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Selama Bulan Mei

Sat Narkoba Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Selama Bulan Mei

Sat Narkoba Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Selama Bulan Mei. (ist)
Sat Narkoba Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Selama Bulan Mei. (ist)

DENPASAR, fokusbali.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 24 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 30 pelaku selama bulan Mei 2020.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.IK.,M.H. menjelaskan, 30 pelaku tersebut terdiri dari 13 bandar dan 17 pemakai. Motif para pelaku menjual barang haram tersebut karena masalah ekonomi dan kecanduan Narkoba.

“Dari 30 pelaku yang berhasil diamankan berasal dari Jawa 13 orang, Bali 13 orang, Makasar satu orang, Medan satu orang dan WNA satu orang asal Amerika,”ujar Kasat Narkoba.

Tersangka yang berperan sebagai bandar yang diamankan di Wilayah Polresta Denpasar Arya, 34, Agung 42, Alit Stroh, 26, asal Amerika, Ryvan, 35, Rena, 21, Ridho, 35, Suarnata, 32, Husaini, 45, Rahman,24, Wafa, 31, Tommy,25, Agus,31, dan Dedy,29. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu 159,48 gram, Ekstasi 126 butir dan Ganja 11,74 gram,” ucap AKP Mikael Hutabarat.

Tiga orang diantaranya, lanjut Kasat Narkoba, merupakan residivis. Agung merupakan residivis kasus pencurian tahun 2019, Husaini kasus narkoba tahun 2018, dan Dedy narkoba tahun 2017.

BACA JUGA:   Tamu Puji Pengalaman Mewah di The Sakala Resort Bali

 “Untuk pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” pungkasnya. (fb/rls)

Komentar