Home Hukum Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

TABANAN, fokusbali.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Muhammad Amir, S.Tr.K., berhasil mengungap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Md Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., Tip Opsnal mengungkap tiga kasus penipuan dan diantaranya penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Pick Up, warna hitam tahun 2012 No. Pol. DK 8789 GH, STNK atas nama pelapor / korban I Ketut Mustina Als. Gurun Ari, Banjar Delod Sema, Desa Buwit, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021, pukul 18.30 wita, dan dilaporkan Senin, (25/1) pukul 10.00 wita, dengan kerugian Rp. 65.000.000.

Selanjutnya, penipuan dan penggelapan satu unit mobil Dahiatsu Ferosa warna Hijau kombinasi Silver No Pol  DK 1015 MN atas nama Korban / Pelapor, Eddy Guna Wirawan, asal Banjar Tatag, Desa Tegallinggah, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, dengan kerugian Rp. 50.000.000, kejadian hari Sabtu, 12 Desember 2020, namun dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan pada  hari Senin (25/1).

BACA JUGA:   Perkin Bali Dog Show 2025, Berdayakan Ras Anjing Kintamani

Terakhir, penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avansa Tipe E dengan plat nomor DK-1263-PE, milik korban / pelapor nama Nuril Hidayat, asal  Perumahan Graha Luhur Damai Blok N, Desa Pandak, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, perkiraan kerugian Rp 80.000.000.

Terduga pelaku penggelapan yang diamankan yakni I Gede Putu Gantiyasa (33) asal Banjar Dinas  Babakan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

Modus Operandi yang dijalankan pelaku yakni berpura-pura menyewa dan meminjam kendaraan tersebut namun tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak korban yang datang melapor ke SPKT Polres Tabanan, selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Md Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit 1 Reskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Amir, S.Tr.K. melakukan penyelidikan, diawali mendatangi rumahnya pelaku. Saat itu orang tua pelaku menyebutkan anaknya sudah lama tidak pernah pulang kerumah.

Tim Opsnal terus melanjutkan melakukan penyelidikan mencari informasi, mendatangi teman-teman pelaku, dari rangkaian penyelidikan, mendapat bukti petunjuk bahwa pelaku berada wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

BACA JUGA:   Monez, Salah Satu Ilustrator Terbaik Bali Hadir di Festival Suara di Tabanan

Berbekal surat perintah, Tim bergerak ke Probolinggo bekerjasama dengan anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo melakukan pembuntutan dan penyanggongan, sehingga pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa mobil yang dipinjam dan yang disewanya telah digadaikan, dan uangnya habis untuk bersenang-senang.

Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan, terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Tabanan. (rls)

Komentar