Beranda Hukum Sat Narkoba Polres Tabanan Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Sat Narkoba Polres Tabanan Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Sat Narkoba Polres Tabanan Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba. (ist)
Sat Narkoba Polres Tabanan Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba. (ist)

TABANAN, fokusbali.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabanan meringkus empat orang terduga kasus penyalahgunaan narkoba. Keempatnya terduga sebagai pemilik, penyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu ditangkap dengan puluhan paket (klip plastik) berisi shabu-shabu.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty P.S Siregar , SIK, M.H., pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, merelease / memberikan keterangan yang diliput rekan Media Cetak dan Media Onlin.

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan orang dengan identitas dan ciri-siri tertentu sering bersentuhan dengan narkoba,  informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pembuntututan.

Selanjutnya, pada Rabu 6 Januari 2021, pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan Fitnadi Sarwono alias Fitnasi, 23, asal Lampung Barat, tinggal sementara di Jalan Uluwatu, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Kab. Badung. Terduga ditangkap di pinggir jalan perumahan Taman Permai di Desa Gubug, Kec/Kab. Tabanan, dan dari hasil penggeledahan kedapatan membawa enam paket shabu berat 2,12 gram, saat di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:   Aparat Desa Padangsambian Klod Amankan Remaja Pelaku Trek-trekan

Sedangkan pada hari Rabu 13 Januari 2021 pukul 14.00 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga yakni Ida Bagus Putu Artawan alias Gus Tu, 41, asal Desa Bedulu Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, dan Ida Bagus Putu Widnyana Alias Gus Tu, 38, karyawan swasta alamat Desa Bedulu Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar.

Keduannya diamankan di pinggir jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Saat dilakukan penggeledahan kedapatan membawa 12 paket shabu berat 3,57 gram, terbungkus plastik klip didalam pembungkus rokok, saat di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Terkahir pada hari Selasa, 19 Januari 2021 pukul 15.00 Wita, Sat Narkoba Polres Tabanan menangkap terduga pelaku I Made Ambara alias Bebek, 32, asal Desa Antap, Kec Selemadeg Barat, Tabanan, tinggal sementara di Desa Kediri, Kec. Kediri, Tabanan, terduga diamankan di dalam rumah yang ditempatinya.

Dari hasil penggeledahan kedapatan membawa 13 paket shabu berat 4,22 gram, barang tersebut ditemukan didalam tas selempang warna hitam, dan didalam kamar tidurnya juga berhasil ditemukan barang-bukti lainya, semua barang bukti yang diamankan diakui miliknya.

BACA JUGA:   Gasak Beras dan Uang Tunai, Mantan Pegawai Villa Diamankan Polsek Dentim

“Empat orang terduga pelaku saat ini menjalani proses Penyidikan, ditahan di Rutan Polres Tabanan, dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” ucap Kasat Narkoba.

Artikulli paraprakTim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
Artikulli tjetërSat Reskrim Polres Bangli Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di 17 TKP