Home Hukum Polres Badung Tindak Tegas Pelaku Tajen Ditengah Pandemi

Polres Badung Tindak Tegas Pelaku Tajen Ditengah Pandemi

Press Conference Polres Badung terkait pengungkapan tindak kejahatan judi sabung ayam, penipuan, dan pencurian traktor, Senin (28/12). (ist)
Press Conference Polres Badung terkait pengungkapan tindak kejahatan judi sabung ayam, penipuan, dan pencurian traktor, Senin (28/12). (ist)

MANGUPURA, fokusbali.com – Polres Badung berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam yang digelar di Jalan Raya Bantas, Banjar Pemaron, Desa Munggu, Mengwi.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan, pada hari Kamis (24/12/2020) pukul 11.00 Wita, team menerima informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Perjudian jenis sabung ayam (tajen) yang di selenggarakan oleh pelaku AANPS di daerah Desa Munggu Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Desa Munggu tersebut,” kata AKBP Roby, Senin (28/12).

Selanjutnya, team mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AANPS dan NSW. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah menggelar tajen tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.

“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 buah pisau taji, 2 gulung benang warna merah, uang tunai Rp. 550.000 dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Mewahnya Perayaan Hari Valentine ala Karma Kandara

Kapolres menegaskan langkah ini merupakan bukti nyata pihak kepolisian untuk menindak tegas kejahatan ditengah pandemic COVID-19.

“Ini buktinya kalau kita telah bekerja menindak tegas tindakan kejahatan ditengah Covid -19. Jangan memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kejahatan, jangan main-main dengan imbauan, ini buktinya!” ujarnya di Lobby Mapolres.

Selain tindak pidana tajen,  Polres Badung juga mengungkap tindak pidana penipuan dengan barang bukti berupa kendaraan 1 Unit Mobil Merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, Tahun 2019, Plat nomor DK 1401 UV. Lalu 1 lembar Kuitansi pembayaran sebesar Rp 265.000.000, 1 Unit Mobil Toyota Kijang inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No Polisi DK 1223 QI dan  1 Unit Mobil Merk Toyota Kijang Inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh MB (41) asal Singaraja.

Selain itu, POlres Badung juga mengungkap pencurian dengan kekerasan (pencurian traktor) yang dilakukan oleh A (30), asal  Banyuwangi, disejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP ( Desa Penarungan, Desa Angantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan) dengan 11 unit mesin Traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan), dan Tabanan 2 TKP ( Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin Traktor.

BACA JUGA:   Sat Reskrim Polres Bangli Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di 17 TKP

Selain mengamankan mesin traktor pihak petugas juga mengamankan 1 buah kunci pas,                 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.

Kapolres menghimbau, agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat COVID-19 ini untuk tetap mematuhi hukum.

“Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Komentar