MANGUPURA, fokusbali.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH mengungkap kasus pembunuhan Karmiadi, seorang lansia berumur 70 tahun, yang terjadi Sabtu (20/3) di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Tersangka Matsari (44), pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kompol Putu Utariani, terbongkarnya perselingkuhan korban dengan istri pelaku berinisial Jum karena bekas ciuman (cupang) di leher istrinya.
“Saat ditanya baik-baik soal tanda merah di leher (cupang) itu, istri pelaku tidak mengaku. Setelah dipaksa dan rambutnya dijembat, barulah istri pelaku mengaku selingkuh dengan korban,” ujar Wakapolres di Lobby Polres Badung, Jumat (26/3).
Sementara tersangka Matsari mengaku melakukan pembunuhan sadis itu karena khilaf. Dia membenarkan melihat cupang di leher istrinya dan tambah yakin istrinya selingkuh dengan korban.
“Banyak merah di leher istri saya. Sebenarnya kasihan. Saya menebas (korban) karena khilaf karena istri digituin (selingkuh),” kata Matsari yang mengaku punya dua anak masih kecil ini.
Wakapolres Badung menjelaskan terkait kasus pembunuhan lansia ini, tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
“Tersangka Matsari dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu juga dikenakan Pasal 338 KUHP. Tapi unsur berencananya sudah masuk. Untuk barang bukti celurit masih dilakukan pencarian,” ujarnya.