Home Fokus Bali Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub untuk Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali

Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub untuk Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali

Gubernur Koster saat pengumuman penerbitan tiga pergub untuk Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali, Jumat (10/7). (fb/Pemprov)
Gubernur Koster saat pengumuman penerbitan tiga pergub untuk Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali, Jumat (10/7). (fb/Pemprov)

DENPASAR, fokusbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait adat, budaya dan alam Bali. Tiga buah pergub tersebut diterbitkan pada Jumat (10/7), menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Ketiga Pergub tersebut antaralain Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Koster menjelaskan, Pergub Perlindungan Pura serta Pratima ini bertujuan untuk melindungi tempat suci agama Hindu dari kerusakan, pencurian serta penodaan dan penyalahgunaan terhadap simbol keagamaan.

“Peraturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sekala,” jelasnya.

Perlindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan, lanjut Gubernur, dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.

Sedangkan pengamanan pura itu sendiri menurutnya dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat daerah.

BACA JUGA:   Bali Masih Ekspor Hasil Pertanian dan Kerajinan ditengah Pandemi COVID-19

“Pengamanan pura juga dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah serta tinggalan terduga cagar budaya. Untuk itu, saya harap pengempon pura serta masyarakat turut proaktif melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah atau terduga cagar budaya kepada instansi terkait,” pintanya. (fb/hms)

 

Komentar