Home Fokus Bali Gubernur Koster Bantah Tolak KM Splendor Turunkan PMI di Pelabuhan Benoa

Gubernur Koster Bantah Tolak KM Splendor Turunkan PMI di Pelabuhan Benoa

Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)
Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

DENPASAR, fokusbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster membantah telah menolak Kapal Motor (KM) Carnival Splendor yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) untuk berlabuh di Pelabuhan Benoa.

“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud,” ujar Gubernur Koster saat pelaksanaan teleconference bersama Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kejati Bali, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (25/4).

Menurut gubernur, kapal tidak sandar di Benoa karena beberapa alasan. Pertama, karena memang belum ada izin dari pusat, mengingat kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali.

Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Periok.

“Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat,” tegas Gubernur Koster.

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem tersebut, menurut Koster saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan COVID-19.

BACA JUGA:   Gubernur Sepakat Karantina Orang yang Datang dari Luar Bali

“Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid tes dan proses karantina,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjelaskan, berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

“Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covis-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional.

Kadis juga menjelaskan bahwa Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi.

“Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” ujarnya seraya menegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut Samsi Gunarta mengungkapkan, Gugus Tugas Nasional tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran COVID-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional.

BACA JUGA:   Gubernur Koster Harapkan Warga Luar Bali Diijinkan Pulang ke Daerahnya

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 327 pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari Australia dengan menumpang KM Carnival Splendor tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali.

Ratusan penumpang kapal yang 188 di antaranya warga Bali itu, kini terdampar di perairan Karangasem.

Kapal yang dinakhodai Binaci awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat.

Akhirnya, pada Minggu (19/4), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Mirisnya, saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas. (fb/rls)

Komentar