Home Kesehatan Ini Protokol Kesehatan Berolahraga di Ruang Publik

Ini Protokol Kesehatan Berolahraga di Ruang Publik

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol olahraga di ruang publik. (fb/KOMBEN BNPB)
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol olahraga di ruang publik. (fb/KOMBEN BNPB)

JAKARTA, fokusbali.com – Masyarakat yang hendak menjaga kesehatan dengan berolahraga di ruang publik dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang tersedia sehingga selalu aman dari potensi penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro, seraya menjelaskan seperti apa protokol kesehatan di tempat terbuka.

“Pertama, seluruh pengunjung wajib mengisi self-assessment resiko COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan identitas pengunjung jika suatu saat diperlukan untuk tracing,” jelas Dokter Reisa, di Jakarta, Kamis (9/7).

Kedua, para pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermogun. Suhu yang diperbolehkan untuk masuk adalah suhu di bawah 37,3 derajat celcius.

Seluruh pengunjung juga diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Oleh karena itu, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Selanjutnya, Dokter Reisa menjelaskan bagaimana masyarakat dapat berolahraga secara aman dengan menerapkan prinsip social distancing.

BACA JUGA:   Kasus COVID-19 di Bali Bertambah Enam, Satu dalam Proses Investigasi

“Pertama, lakukan gerakan olahraga tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain,” ujarnya.

Jarak yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang berolahraga dengan berjalan kaki juga dibedakan dengan masyarakat yang berolahraga dengan berlari atau jogging.

“Kedua, jika berjalan kaki atau berjalan cepat pastikan berjarak kurang lebih lima meter dari orang di depannya. Ketiga, Jika berlari atau jogging pastikan berjarak kurang lebih sepuluh meter dari orang di depannya,” lanjutnya.

Dokter Reisa menambahkan bahwa hal ini dapat lebih mudah diterapkan apabila pengelola menerapkan alur jalan yang hanya bersifat satu arah.

Bagi masyarakat yang menggunakan sepeda, Dokter Reisa berpesan untuk menjaga jarak kurang lebih dua puluh meter dari orang disekitarnya.

“Keempat, apabila bersepeda jaga jarak kurang lebih dua puluh meter,” ucapnya.

Terkait penggunaan masker, Dokter Reisa memastikan bahwa aktivitas olahraga masyarakat tidak akan terganggu.

Hal ini dikarenakan, olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang.

BACA JUGA:   Pekerja Seni dan Kreatif Diusulkan Terima Bantuan

“Masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga, karena olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang. Maka, akan masih aman menggunakan masker meskipun kita sedang berolahraga,” ujarnya.

Selanjutnya, Dokter Reisa juga mengingatkan masyarakat bahwa prinsip social distancing masih harus diterapkan setelah masyarakat berolahraga. Misalnya, menjaga jarak satu meter pada saat beristirahat atau pergi ke toilet.

Oleh karena itu, petugas berwajib atau petugas kesehatan yang ada di lokasi juga wajib melakukan pemantauan secara proaktif untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah berjalan dengan sesuai.

Dokter Reisa meminta pihak pengelola agar hanya membuka satu pintu masuk saja. Hal ini untuk mempermudah proses pemantauan oleh para petugas.

“Pengunjung diarahkan hanya melalui satu pintu masuk dan mengikuti protokol yang ada. Apabila ada yang melanggar, diingatkan oleh petugas dengan sopan dan tegas,” jelasnya. (fb/rls)

Komentar