Home Hukum GANNAS Kecam Upaya Selundupkan Narkoba Kedalam Lapas Perempuan

GANNAS Kecam Upaya Selundupkan Narkoba Kedalam Lapas Perempuan

GANNAS Kecam Upaya Selundupkan Narkoba Kedalam Lapas Perempuan

DENPASAR, Bali (BPN) – Seorang wanita petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Denpasar kedapatan berupaya menyelundupkan narkoba kedalam lapas.

Wanita berinisial ER kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis Sabu seberat 1 gram pada hari Selasa, 28 april 2020, sekitar pukul 19.00 WITA. ER saat ini ditahan oleh Kepolisian Resort Badung.

ER diketahui berusaha memasukkan narkoba jenis sabu di dalam batok charger jenis HP Samsung Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor didalam tas yang kemudian diciduk oleh petugas jaga.

Terhadapa kasus ini, Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali mengecam keras upaya petugas tersebut yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis Sabu kedalam lingkungan lapas.

“Petugas nakal tersebut seolah-olah pura-pura tak menyadari tindakannya merupakan pelanggaran pidana berat yang harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini tak mustahil diduga sudah kerap dilakukan sebelumnya,” kata Yusdiana MY, Ketua DPW GANNAS Bali, di Denpasar, Rabu (29/4).

Menurutnya, seorang petugas lapas mestinya merupakan panutan dan harus mengambil peran dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sedang gencar dilakukan.

BACA JUGA:   Lewat Hari Hutan Sedunia, Four Points By Sheraton Bali, Ungasan Kenalkan Jamu ke Wisatawan

Sementar Kabid Hukum dan Advokasi DPW GANNAS Bali, I Made Somya Putra, SH, MH. mengingatkan bahwa perlu diselidiki tuntas terkait siapa yang memesan barang haram tersebut.

Meskipun banyak asumsi yang berkembang bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari sindikat bandar narkoba.

“Untuk itulah, Motifnya harus diselidiki lebih jelas dulu, agar tidak sampai salah menghukum orang dan tetap kedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan dalam hukum),” terang Somya. (fb/rls)

Komentar