
BANGLI, fokusbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba Berinisial IGP (25) yang berprofesi sebagai sopir truk galian C, di rumahnya daerah Kintamani pada Jumat (24/7).
Kasat Narkoba Polres Bangli I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., mengatakan pelaku IGP ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat total 0,06 gram netto.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sehingga tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (27/7).
Pelaku IGP yang bekerja sebagai supir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 900.000.
Dirinya menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut dipergunakan sendiri untuk menghilangkan lelah setelah seharian bekerja.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan sedangkan untuk pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.









