DENPASAR, fokusbali.com – Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-42 tahun ini akhirnya ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Bali Wayan Koster setelah mendapat masukan dari Bupati dan Wali Kota se-Bali, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali.
Pemberitahuan peniadaan PKB yang sedianya akan digelar 13 Juni-11 Juli tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali.
Seperti diuraikan dari surat pemberitahuan tersebut, keputusan ini diambil mempertimbangkan pertama arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran COVID-19 di seluruh negara, termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat.

Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius dalam menanggulangi penyebaran OVID-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk ‘social/physical distancing’ sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pertimbangan berikutnya adalah pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat.
Dengan situasi tersebut, akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta pada masyarakat Bali untuk memaklumi keputusan yang diambil dengan berat hati ini.
Tahun 2021, dia meyakinkan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali akan dilaksanakan lebih meriah dari sebelumnya.










