MANGUPURA, fokusbali.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap residivis spesialis pembobol vila I Gusti Putu Subawa (48). Pelaku baru tiga bulan bebas setelah mendapat asimilasi Covid -19 dari LP Kelas II B Tabanan. Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
Salah satu korbannya adalah Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.30 Wita korban keluar tapi lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila.
Pukul 18.30 Wita korban balik ke villa dan dia kaget karena melihat kondisi kamarnya acak-acakan. Laci tempat korban menyimpan Macbook terbuka. Setelah dicek ternyata Macbook-nya hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 12 juta,” jelas Kapolsek, Selasa (28/7).
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku dan tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Polisi melakukan penyisiran seputaran TKP dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, pukul 20.00 Wita. Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya.
“Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan,” ungkap Kompol Eka.
Hasil interogasi, sebelum beraksi, pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh. Akhirnya dia sampai di TKP dan dilihat sepi.
Selanjutnya pelaku membobol vila tersebut. Alasannya mencuri untuk memenuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain di Villa Geko, pelaku juga beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi.
“Barang bukti belum sempat dijual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.
Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, antara lain tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara, tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara, dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.










