UBUD, fokusbali.com – Polsek Ubud bongkar sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kecamatan Ubud. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa delapan unit sepeda motor curian dan satu unit mobil pick up yang dipakai beraksi.
Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja SH., MH didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya menjelaskan, keempat pelaku ini merupakan sindikat yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ubud dan sekitarnya.
“Dalam waktu 2 minggu kami lidik, ditemukan petunjuk mengarah pada pelaku Nico. Kemudian dari Nico terbongkar 3 pelaku lain. Ini merupakan sindikat yang begitu banyak temannya. Sampai saat ini kami masih mengembangkan, karena perkiraan ada 16 barang bukti sepeda motor, yang baru ditemukan 8 unit,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Ubud, Jumat (26/3).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor yang berhasil dicuri dipasarkan ke daerah Bima, Nusa Tenggara Barat. “Masih kami telusuri. Apakah masih ada BB. Kemungkinan juga masih ada pelaku lain, termasuk penadah,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipasangkan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. “Yang ditangkap ini bertindak sebagai pemetik. Ada yang bonceng, ada yang dorong, ada yang bantu jual,” jelas mantan Kapolsek Payangan ini.
Sasaran para sindikat ini, kebanyakan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kunci nyantol. Maka itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih waspada. “Jangan taruh sepeda motor sembarangan. Pastikan dikunci stang,” sarannya. (rls)