
JAKARTA, fokusbali.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara per tanggal 1 – 14 Januari 2021. Keputusan ini diambil karena munculnya strain baru virus COVID-19 yang disebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi lewat konferensi pers virtual, Senin (28/12).
Menlu Retno menjelaskan, aturan ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang sangat ketat.
Sementara untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini, sampai tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan PCR ulang dan apabila menunjukan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari, terhitung sejaka tanggal kedatangan.
“Setelah karantina, melakukan tes PCR ulang. Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) tetap diijinkan kembali ke Indonesia, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan WNA.








