Home Hukum Nekat Jambret WNA, Dua Pria dan Dua Penadah Diamankan Polsek Kediri

Nekat Jambret WNA, Dua Pria dan Dua Penadah Diamankan Polsek Kediri

Reserse Kriminal Polsek Kediri, Tabanan, berhasil membekuk dua pelaku jambret dengan korban seorang WNA, pada Senin (1/6). (ist)
Reserse Kriminal Polsek Kediri, Tabanan, berhasil membekuk dua pelaku jambret dengan korban seorang WNA, pada Senin (1/6). (ist)

TABANAN, fokusbali.com – Reserse Kriminal  Polsek Kediri, Tabanan, pada Senin (1/6), berhasil membekuk dua pelaku jambret, yang beraksi di jalan jurusan Kaba-Kaba, Kediri – Desa Munggu, Badung. Kedua pelaku ditangkap karena menjambret tas milik Anastasia Nikifurovets, perempuan 26 tahun asal Belarus, Eropa Timur, di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (30/1).

Menurut Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia , S.Sos., setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara S.H. langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Denpasar ada orang yang menjual Iphone 10X dalam keadaan terkunci.

Pelaku berhasil menjambret iphone dan uang tunai Rp 70 ribu dari tas Anastasia Nikifurovets , perempuan 26 tahun berasal dari negara Belarus Eropa timur,  yang saat itu melintas di jalan tersebut, dari kejadian tersebut korban   mengalami kerugian Rp 15 juta.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Picha Armedi bergerak melakukan pengembangan ke Denpasar, dan dari hasil penyelidikan berhasil mengantongi nama I Ketut Cukup, laki-laki 21 tahun asal Banjar Kendal Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, dan I Nengah Arianto, laki-laki 20 tahun dari daerah yang sama.

BACA JUGA:   Polisi Sergap Residivis Narkoba Saat Ambil SS ke Bangli

Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memepet  korban saat berkendara, kemudian menarik tas yang dibawa oleh korban dan menyebabkan korban terjatuh.

Pelaku berhasil mengambil tas kain warna merah yang berisi 1 (satu) buah iphone dan uang tunai Rp 70.000.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berperan sebagai penadah, yakni Efendi, laki-laki 40 tahun beralamat di Jalan Gunung Gede II, Padang Sambian, Denpasar, dan I Wayan Adriantho, laki-laki 30 tahun, asal Banjar Dinas Wanagiri,  Selemadeg ,Tabanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan tas warna merah berisi iPhone, STNK , 1 sepeda motor N -Max dan uang tunai, saat pelaku diamankan di Polsek Kediri untuk pengembangan.

Komentar