GIANYAR, fokusbali.com – Polres Gianyar kini mulai menerapkan social distancing, mengikuti kebijakan dari World Health Organization (WHO) dengan menerapakan Keep Your Distance At Least Two Meters (jaga jarak anda minimal dua meter), pada Sabtu (28/3).
Menurut Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K. S.H. M.H., disiplin dalam penerapan mekanisme pencegahan penyebaran virus corona dan mengikuti kebijakan pemerintah diyakini dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Pencegahan dilaksanakan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat, termasuk penerapannya di lingkungan kerja Polres Gianyar utamanya di area pelayanan publik,” tegas Kapolres Gianyar.
Sebagai informasi, social distancing merupakan istilah yang kerap digunakan WHO untuk membatasi diri seseorang dengan penerapan jarak tertentu dalam berinteraksi dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Social distancing berarti menjaga jarak antar manusia dengan menghindari pertemuan besar atau kerumunan. Idealnya, seseorang yang menerapkan social distancing menjaga jarak dengan orang lain dengan radius enam kaki atau sampai dua meter.
Dengan menerapkan social distancing, masyarakat sebaiknya tidak bepergian ketempat tempat keramaian. Penerapan hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran penyakit covid 19 lebih luas.
“Seluruh masyarakat diharapkan patuh dan mengikuti instruksi pemerintah supaya membatasi kegiatan dan tidak pergi ke luar rumah demi mencegah virus corona atau Covid 19,” ujar Kapolres Gianyar.