Home Hukum Edarkan Sabu, Janda Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung

Edarkan Sabu, Janda Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung

KS, ditangkap Satresnarkoba Polres Badung karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah Badung dan Denpasar. (ist)
KS, ditangkap Satresnarkoba Polres Badung karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah Badung dan Denpasar. (ist)

MANGUPURA, fokusbali.com – Seorang janda muda inisial KS, 27, tahun diamankan Satnarkoba Polres Badung di Jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar, Jumat (3/7). Dari wanita asal Buleleng ini, petugas menyita 16 paket sabu-sabu (SS), timbangan dan barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, SH, mengatakan, tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Denpasar dan Badung.

“Kami tahu pelaku pengedar ini dari informasi masyarakat,” kata Iptu Sujana, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Senin, (13/7).

Awalnya petugas mendapat ciri-ciri pelaku yaitu tinggi sekitar 160 sentimeter, rambut panjang keriting, umur sekitar 27 tahun, dan sering melakukan transaksi di wilayah Kerobokan.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat pukul 15.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Badung melihat pelaku mengendarai sepeda motor melintas di wilayah Kerobokan.

Petugas membuntuti pelaku hingga di rumah kosnya, Jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar Utara. “Pelaku ditangkap saat berada di kamarnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 16 paket SS seberat 4,84 gram brutto atau 3,24 gram netto. Barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang dengan posisi berada diatas lantai kamar kos.

BACA JUGA:   Kapolres Badung: Tindak Kejahatan di Badung Turun 40 Persen

Selain itu, ditemukan dus yang di dalamnya berisi timbangan elektrik dan sembilan bendel plastik klip kosong. Saat diinterogasi pelaku mengaku narkoba itu milik temannya berinisial Dv.

Dia ditugaskan nempel paket SS sesuai perintah Dv. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres badung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fb/rls)

Komentar