Site icon Fokus Bali

Simpan Sabu, Mantan Dosen Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

Pengungkapan kasus kepemilikan narkoba oleh seorang mantan dosen di Polresta Denpasar, Kamis (15/10). (ist)

Pengungkapan kasus kepemilikan narkoba oleh seorang mantan dosen di Polresta Denpasar, Kamis (15/10). (ist)

DENPASAR, fokusbali.com – Seorang Mantan dosen Politeknik Negeri Bali berinisial S, 56, ditangkap petugas SatRes Narkoba Polresta Denpasar atas kasus narkoba. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu.

“Yang bersangkutan pemakai narkoba. Dalam penangkapan diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,31 gram,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Penangkapan terhadap pelaku yang mengundurkan diri sebagai PNS pada 2017 ini bermula dari informasi masyarakat jika di seputaran Jalan Yeh Aya, Denpasar, kerap dijadikan ajang transaksi narkotika.

Beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku berada di depan rumahnya. Ia diketahui baru saja mengambil tempelan sabu di sebuah tempat, Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

Tanpa buang waktu, petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap eks PNS yang saat ini berprofesi sebagai konsultan proyek tersebut.

Petugas awalnya tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh pelaku. Namun dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan dua paket sabu.

Saat diperiksa, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Koplar yang tidak diketahui keberadaannya.

“Sabu dibeli seharga Rp800 ribu dan diambil di sebuah tempat, tersangka mengaku memakai sabu sejak tiga bulan lalu,” jelas Kapolresta Denpasar didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.IK.,S.H., M.H. (fb/rls)

Exit mobile version