Home Hukum Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Lima di Lima TKP, Dijual untuk Judi Tajen

Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Lima di Lima TKP, Dijual untuk Judi Tajen

Petugas Kepolisian Polsek Mengwi mengamankan seorang residivis yang mencuri motor di lima TKP

MANGUPURA, fokusbali.com – Petugas Kepolisian Polsek Mengwi mengamankan seorang residivis yang mencuri motor di lima TKP berbeda. Pelaku berinisial MJ, 41, asal Jawa berhasil di tangkap di By Pas Kediri, Tabanan, pada hari Sabtu (21/03).

Penangkapan MJ berawal dari laporan I Nyoman Suastika yang kehilangan motornya di rumahnya di Br. Pande, Mengwi, yang terjadi pada Kamis, (20/03), pukul 19.00 wita. Nyoman Suastika yang hedak sembahyang tersebut mendapati motornya lenyap dari tempatnya memarkir, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan tersebut, segera Kapolsek Mengwi perintahkan Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, melakukan pnyelidikan dan menangkap pelaku.

“Nyoman Suastika kehilangan sepeda motor yang dia parkir di depan garase miliknya dengan kunci masih nyantol,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK.

Setelah melakukan olah TKP,  pada Sabtu (21/03) pukul 22.00 wita, pelaku MJ berhasil di tangkap di By Pas Kediri, Tabanan. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara (2009 dan 2017).

BACA JUGA:   Sekda Dewa Indra Bertindak Cepat, Fasilitasi Pasien Tukang Suwun yang Tidak Mendapat Penanganan

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukannya di lima TKP yakni di Desa Munggu sebanyak tiga TKP, di Desa Beringkit sebanyak satu TKP, dan Desa Kapal sebanyak satu TKP. Ia mengaku hasil kejahatannya di jual kepada GD (penadah) asal Bongan Pala, Tabanan seharga Rp. 1.000.000, dan uangnya digunakan untuk judi tajen.

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah satu unit sepeda motor honda vario warna hitam th 2010 no.pol DK 6615 GJ (no.pol asli DK 8204 OC), satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah no.pol DK 2503 HO .

Pelaku ditahan di Rutan Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun.

Komentar