Home Hukum Polres Klungkung Amankan Delapan Tersangka Kasus Narkoba

Polres Klungkung Amankan Delapan Tersangka Kasus Narkoba

Polres Klungkung ungkap kasus narkoba dengan delapan orang tersangka, Kamis (24/7). (ist)
Polres Klungkung ungkap kasus narkoba dengan delapan orang tersangka, Kamis (24/7). (ist)

SEMARAPURA, fokusbali.com – Kepolisian Resort Klungkung berhasil mengungkap tindak kejahatan narkoba dan mengamankan delapan orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil “Y”.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hasil penyelidikan dari periode Juni sampai Juli 2020 Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil “Y”,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka, S.Sos, S.H., M.H dihadapan awak media di Mapolres Klungkung, Jumat ( 24/07).

Diterangkan juga bahwa berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000, maksimal Rp. 8.000.000.000.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi: Antisipasi Pergeseran Tren Pariwisata Dunia Selepas Pandemi

Selain itu, tim penyidik juga menangkap lima orang tersangka yang telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.

AKP Dewa Gede Oka menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba dan juga ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika dilingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba.

Komentar