BANGLI, fokusbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh gabungan Komisi DPRD Bangli.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi oleh Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles. Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Senin (2/11/2026).
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar saat membacakan pendapat akhir Bupati menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan Pemkab Bangli pada prinsipnya menyetujui terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama.
Pemkab Bangli menyampaikan pendapat akhir yakni pertama, Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Lumbuan.
Pembentukan Desa Lumbuan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, memperkuat partisipasi, serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah berkomitmen agar pembentukan desa ini diikuti dengan kesiapan kelembagaan, aparatur, sarana dan prasarana, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan demikian, terbentuknya Desa Lumbuan tidak hanya bermakna secara administratif, tetapi bagi masyarakat.
Kedua, PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan kecil, dan menengah serta sektor-sektor produktif lainnya.
Pemerintah Daerah akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kelayakan investasi, tata kelola perusahaan yang baik, dan kemampuan keuangan daerah agar penyertaan modal memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan daerah.
Ketiga, ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran bank pembangunan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas akses layanan keuangan, serta mendorong pembiayaan bagi kegiatan usaha produktif di Kabupaten Bangli.
Pemerintah Daerah berharap investasi ini dikelola secara profesional, transparan,dan akuntabel, sehingga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip pengelolaan investasi yang sehat.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, Pemkab Bangli pada prinsipnya menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun demikian, kami menegaskan bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak berhenti pada saat ditetapkan dan diundangkan. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada konsistensi pelaksanaan, kualitas tata kelola, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti ketiga Peraturan Daerah ini secara sungguh-sungguh, terencana, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Kami juga berharap sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terpelihara. Perbedaan pandangan yang telah kita lalui hendaknya jarak dalam pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya. (kbg)










