BANGLI, fokusbali.com – Kasus seorang PNS di Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari terancam dikenakan sanksi turun jabatan.
Realita ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli terutama dari Ketua DPRD Bangli Ketut Swastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi tegas terhadap PNS tersebut.
Namun dibalik itu, politisi PDIP ini merasa khawatir karena tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai lain yang melakukan pelanggaran disiplin serupa tetapi belum ditindak.
“Kami mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi secara komprehensif,” tegas Swastika Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, sistem pengawasan berbasis teknologi dapat diterapkan dalam absensi. Hal ini diperlukan agar penegakan disiplin berjalan objektif tanpa dipengaruhi rasa ewuh pakewuh maupun tebang pilih.
Ketika diketahui pegawai tidak disiplin pimpinan diharapkan segera menindaklanjuti dan memberikan peringatan.
“Kalau di sistemnya sudah muncul tidak disiplin langsung tindaklanjuti jangan sampai 72 hari tidak masuk kerja,” kata politisi asal Desa Peninjauan, Tembuku, Bangli ini.
Dalam hal ini dituntut pentingnya pembinaan sejak awal pimpinan di ruang masing-masing OPD, menurutnya, perlu segera mendekati pegawai yang diketahui sering tidak masuk kerja untuk menggali penyebabnya hal ini penting karena ketidakhadiran bisa saja berkaitan dengan ketidaknyamanan penempatan, ketidaknyamanan kompetensi atau persoalan lain.
Pihaknya juga menilai pembinaan harus diutamakan sebelum sanksi dijatuhkan jika upaya pembinaan tidak berhasil barulah hukuman disiplin diterapkan utamakan pembinaan sejak dini kalau tidak bisa baru punishment. (kbg)










