Home Fokus Bali Ini Syarat Daerah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ini Syarat Daerah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA (Humas BNPB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. (Humas BNPB)

JAKARTA, fokusbali.com – DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 14 hari kedepan. Dengan diterapkannya PSBB ini, maka sampai 2 minggu kedepan masyaralat Jakarta diharapkan untuk tinggal dirumah dan meniadakan kegiatan keluar rumah demi memotong rantai penyebaran COVID-19.

Selain Jakarta, beberapa provinsi lain juga mempertimbangkan untuk menerapkan PSBB didaerahnya.

Namun, tidaklah mudah untuk mendapatkan ijin penerapan PSBB ini dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.  

“Beberapa kriteria diantaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dikutip dari siaran pers BNPB, Kamis (9/4).

Syarat lain, lanjut Safrizal, pemerintah daerah harus menyiapkan data-data pendukung, seperti data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi. Ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

BACA JUGA:   Banjir Landa Sejumlah Wilayah Indonesia

“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Menurut Safrizal, hal ini sangat penting karea PSBB dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah.

“Oleh karenanya, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,” kata Safrizal.

Safrizal melanjutkan, pemerintah daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan pemerintah daerah juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah.

Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA:   Jumlah PMI yang Dikarantina Pemkot Denpasar Mencapai 209 Orang

“Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi,” ujar Safrizal.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Menkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat, serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Permenkes nomor 9,” kata Safrizal.

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data dukungnya.

Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.

BACA JUGA:   Rebranding Kamaniiya Petitenget Seminyak, Warnai Optimisme Kebangkitan Pariwisata Bali

“Kami juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.Oleh karenanya daerah yang akan memberlakukan PSBB ini harus menghitung, satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasukan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan COVID-19 ini tidak terganggu,” kata Safrizal.

Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.

“PSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit COVID-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” ujar Safrizal. (FB/Rls)

Komentar