DENPASAR, fokusbali.com – Pemerintah Provinsi Bali menyepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk Bali, baik itu Anak Buah Kapal (ABK), Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datng dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster usai menggelar rapat koordinasi dengan bupati/walikota se-Bali pada Senin (13/4).
“Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota,” ujar Wayan Koster dikutip dari saran pers Pemprov Bali.
Menurut Gubernur Koster, kesepakatan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin.
Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif COVID-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota.
Bupati/walikota dapat memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.
Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas.
Koster menyatakan optimismenya bahwa Pulau Dewata akan mampu mengatasi persoalan ini. Apalagi mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah.
Sementara terkait kemungkinan Bali mengajukan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB), Gubernur Wayan Koster menyatakan langkah itu masih belum perlu atau masih sangat jauh.
Mengacu pada aturan, PSBB diterapkan bila terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah, tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa.
Mengacu pada kriteria itu, menurutnya Bali masih sangat jauh untuk mengajukan PSBB karena transmisi lokal masih kecil.










