BANGLI, fokusbali.com – Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wabup Wayan Diar.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam pidato penganta menyebutkan KUA-PPAS bukan sekadar dokumen formal penganggaran.
Melainkan menjadi instrumen dasar menentukan kemana arah uang daerah dialokasikan dan program apa yang akan diprioritaskan pada 2027.
Dikatakan, sebelum dilakukan penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tersebut telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Yang mana pembahasan tersebut telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum penandatanganan ini, kita telah melakukan berbagai pembahasan sehingga tercapai kesepakatan,” katanya.
Suastika kemudian menekankan agar arah pembangunan dan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Bangli, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat perekonomian daerah.
Selain itu, DPRD juga menegaskan pentingnya APBD yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
“Anggaran yang nantinya ditetapkan tidak hanya berorientasi pada belanja pemerintahan, tetapi harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” sebutnya.
Dia menambahkan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bangli dan DPRD dalam penyusunan serta pembahasan RAPBD 2027. (kbg)










