Home Fokus Bali Rapid Test Syarat Mutlak, Pintu Masuk Melalui Pelabuhan Ketapang akan Diperketat

Rapid Test Syarat Mutlak, Pintu Masuk Melalui Pelabuhan Ketapang akan Diperketat

Sekda Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. (ist)
Sekda Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. (ist)

BANYUWANGI, fokusbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” ujar Sekda Dewa Indra usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin ( 25/5).

Dewa Indra menegaskan, surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu kedepan tersebut.

“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” tegasnya.

Sementara Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas COVID-19 tersebut, pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Minta Pelacakan Penyebaran COVID-19 Lebih Agresif

“Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut, karena terhubung pula dengan satgas gotong-royong di desa adat di Bali. Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri,” ujar Gunarta.

Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan telah dilakukan di beberapa titik check poin sebelum masuk Ketapang.

Komentar