Home Fokus Bali Sebanyak 500 Kamar Disiapkan Untuk Pasien dan Tenaga Kesehatan COVID-19 di Bali

Sebanyak 500 Kamar Disiapkan Untuk Pasien dan Tenaga Kesehatan COVID-19 di Bali

Protokol kesehatan di hotel. (ilustrasi/kemenparekraf)
Protokol kesehatan di hotel. (ilustrasi/kemenparekraf)

JAKARTA, fokusbali.comJumlah kesiapan kamar hotel untuk lokasi isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi tenaga kesehatan dalam program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan terus bertambah.

Kemenparekraf/Baparekraf bersama Kementerian Kesehatan dan pihak terkait berupaya memastikan dengan baik kesiapan hotel dan perangkat lainnya dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan dan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Hingga saat ini, total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimatan Selatan.

“Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

BACA JUGA:   PHMHOTELS Berkolaborasi dengan BARTEGA Studio Gelar AM Virtual Painting Workshop “Di Indonesia Aja”

“Diluar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan,” kata Wishnutama.

Kemenparekraf/Baparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya dijelaskan, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.

BACA JUGA:   Terkait Video Asusila di Gunung Batur, Peradah Bangli Minta Tingkatkan Pengawasan Kawasan Suci

Wishnutama menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.

 

Komentar