BADUNG, fokusbali.com – Satreskrim Polres Badung menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan (pengeroyokan) terhadap korban Moh. Zuhri alias Noval yang telah terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 01.00 wita, di rumah bedeng di depan proyek villa Br. Kayu Tulang, KeI/Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Rekonstruksi diikuti dua tersangka yakni Ahmad Fauzi alias Fauzi dan Yeko Wahyudi alias Yeko, di lapangan Polres Badung, Kamis, (13/02).
“Ini untuk melengkapi berkas penyidik, agar lengkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasubbaghumas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH kepada awak media saat Press Conference di Loby Mapolres Badung.
Kedua pelaku memperagakan 13 kali adegan saat membunuh Noval, yang disaksikan oleh para saksi. Adegan pemukulan secara bersama oleh kedua pelaku diperagakan pada adegan 7.
Awalnya pelaku mendengar keributan di luar bedeng, kemudian pelaku Yeko melerai keributan tersebut, namun korban memukulnya, kemudian diadegan ke 7, Pelaku Yeko membalas memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan mengepal sekuat tenaga dan mengenai seputaran dada korban sehingga korban terjatuh (disaksikan oleh saksi Habibi).
Melihat korban terjatuh Pelaku Ahmad Fauzi langsung ikut memukul korban sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai wajah korban sebanyak kurang lebih 5 kali (disaksikan oleh saksi Habibi).
Kemudian kedua pelaku melarikan diri masuk kerumah bedeng milik saksi Habibi, saat Pecalang datang, sedangkan korban sembunyi di semak-semak dekat dengan bedeng.
Berselang beberapa menit pelaku Fauzi pergi keluar bedeng untuk buang air kecil (tepatnya di dekat semak-semak tempat korban bersembunyi). Saat korban melihat pelaku didekatnya, lalu Ia mengatakan “Ngapain Kamu Kesini?” (dengan nada menantang),
Pelaku Fauzi menghampiri korban lalu menendangnya berkali – kali saat korban terbaring di semak-semak, kemudian dipukuli berkali- kali tidak terhitung serta menginjak-injak wajah korban kurang lebih 10 kali, sehingga korban tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku meninggalkan korban seorang diri, pergi ke bedeng proyek di Monang-maning, Denpasar.
Rekonstruksi itu tak hanya disaksikan penyidik kepolisian, tapi juga perwakilan Kejaksaan Negeri Badung dan para saksi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).










