Site icon Fokus Bali

Polsek Mengwi Amankan Residivis Pencuri Sepeda Motor

Jajaran Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Mengwi,. (ist)

Jajaran Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Mengwi,. (ist)

MANGUPURA, fokusbali.com – Jajaran Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Mengwi, Senin (8/6), pukul 05.00 Wita. Pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara karena mendapat asimilasi.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK menerangkan pelaku GLW, 46, asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, menumpang mobil pick up pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi, pada Minggu (7/6) pukul 02.30 Wita.

Di TKP, pelaku melihat satu unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam terparkir di garase, dimana kuncinya ditaruh di dasborbord depan, sehingga pelaku memiliki niat mengambil.

“Setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor pelaku langsung ke Jembrana,” terang Kapolsek Mengwi, Selasa (09/06).

Selanjutnya, sepeda motor N Max hasil pencurian tersebut dititip sementara di objek Wisata Medewi. Kemudian pada pukul 14.00 Wita pelaku langsung mengganti nopolnya menjadi DK 3231 ZX di daerah Pulukan dengan tujuan untuk mengelabui kejaran petugas opsnal Polsek Mengwi.

Sementara korban pemilik kendaraan berinisial ALA, 20, menerangkan, dirinya memarkir sepeda motor di garase rumah, dan kemudian ditinggal masuk kedalam rumah sementara kunci kontak diletakan di kolong dasbor kendaraan tersebut.

Selanjutnya, korban mengetahui sepeda motor yang diparkirkan di garase rumahnya tersebut sudah tidak ada ditempat semula.

Korban kemudian mengecek diseputaran rumahnya namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, Polsek Mwngwi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap GLW sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit opsnal  Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H telah berhasil menangkap pelaku GLW pada Senin tanggal 8 Juni 2020 di halte bis di wilayah Jembrana, pada saat baru turun dari bus, pelaku  juga merupakan seorang residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Mengwi.

“Tujuan pelaku mencuri satu unit sepeda motor yaitu untuk dijual, karena pelaku memiliki masalah utang piutang,” terang Kapolsek.

Dari catatan residivis pelaku, pada tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman enam bulan penjara, pada tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan Hp di Jembrana divonis  hukuman satu tahun  penjara.

Pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas  di Jembrana divonis hukuman tujuh bulan penjara, pada tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Jembrana di vonis hukuman 1,5 tahun penjara, pada tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Jembrana divonis lima tahun penjara.

“Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar di vonis 1,5 tahun penjara,” paparnya. (fb/rls)

Exit mobile version