Home Hukum Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

Kakorlantas Irjen Pol Istiono. (fb/tribatanews)
Kakorlantas Irjen Pol Istiono. (fb/tribatanews)

JAKARTA, fokusbali.com – Ditengah pandemi Covid-19, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dengan mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas.

Dikutip dari Tribata News, dalam waktu dekat Korlantas merencanakan untuk meluncurkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring. Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Kakorlantas menuturkan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Lalu bisa memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

“Kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” paparnya.

BACA JUGA:   Peminat Program Bayi Tabung di Bali Meningkat, Apa Kunci Keberhasilannya?

Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Prosesnya mirip dengan perpanjangan SIM, hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek.

Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.  “Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” pungkas Kakorlantas Polri.

Komentar