DENPASAR, fokusbali.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP AL, 39, yang diduga melakukan Curat di tiga toko yang ada di wilayah Denpasar dan terakhir di Cirkle K Jl. WR Supratman, Tohpati pada Selasa (14/4) pukul 01.39 wita.
Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra,S.H. pelaku berhasil diamankan berawal dari rekaman CCTV di TKP.
Pelaku beraksi dengan membawa mobil putih jenis Agya tanpa nomor polisi dan juga pelaku melakukan seorang diri.
“Tim kami melakukan penyelidikan disejumlah rent car yang yang ada di wilayah Dentim sampai akhirnya menemukan mobil pelaku,” ungkap Kapolsek Dentim.
Dari keterangan pemilik Rent car, bahwa mobil tersebut disewa dari tanggal 13 sampai 14 April 2020, dan setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku akhirnya pada Senin (20/4), pelaku berhasil diamankan di kost nya di Jl. Trengguli I, Penatih, sekitar pukul 03.00 wita.
Tiga toko yang berhasil dibobol pelaku yaitu CK Tohpati, Toko Prada di Jl. IB Japa dan Toko Padma Sari di Padma, Denpasar. Barang yang diambil pelaku dari toko berupa rokok berbagai merk, beras dan uang tunai.
“Pelaku sebelumnya bekerja sebagai pegawai villa dan telah dirumahkan. Saat beraksi pelaku seorang diri membawa mobil sewaan dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel toko,” terang Kompol Karang didampingi Panit Reskrim di Mako Polsek Selasa (21/4).
Pada saat diajak mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur (tembak).
Sedangkan pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (fb/rls)










