Home Fokus Bali Gubernur Terbitakan Instruksi Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali

Gubernur Terbitakan Instruksi Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali

GUbernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster. (Dok. Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, fokusbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali. Surat bernomor 8551 Tahun 2020 ditujukan kepada bupati/wali kota di Bali terkait penguatan pembatasan kegiatan masyarakat pada semua sektor.

Instruksi Gubernur Bali tersebut juga ditujukan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Instruksi tersebut diantaranya berisi ketentuan memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, yakni dengan belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah.

“Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online,” gubernur menyatakan dalam instruksinya.

Instruksi itu pun memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata dengan menutup operasional objek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Kemudian memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah.

BACA JUGA:   Uma Beach House: Destinasi Terbaru Perpaduan Budaya dan Pesona Pantai di Bali

Dalam hal kegiatan adat dan agama yang harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan jaga jarak fisik dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Koster menambahkan, dalam instruksi itupun memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Koster menyatakan instruksi ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kepada otoritas bandara dan otoritas pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk,” katanya.

Gubernur juga memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali.

Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan kita bersama.

BACA JUGA:   Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021

“Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir,” tutupnya.

Komentar