Home Hukum Dua Pelaku Pemalakan Diamankan saat Beraksi di Jalan Gajah Mada

Dua Pelaku Pemalakan Diamankan saat Beraksi di Jalan Gajah Mada

Satpol PP Kota Denpasar tertibkan dua pelaku pemalakan yang beraksi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Rabu (10/6). (ist)
Satpol PP Kota Denpasar tertibkan dua pelaku pemalakan yang beraksi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Rabu (10/6). (ist)

DENPASAR, fokusbali.com – Satpol PP Kota Denpasar tertibkan dua pelaku pemalakan yang beraksi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Rabu (10/6). Penertiban ini dilakukan sesuai dengan pengaduan beberapa karyawan dan pemilik toko di sepanjang Jalan Gajah Mada. Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, dalam siaran persnya.

Dewa Sayoga mengatakan, pelaku pemalakan atas nama Ketut Dana, asal Sangsit,Singaraja, dan Kadek Ardika, asal Banjar Batu Culung, Kerobokan, Badung.

“Pelaku melakukan pemalakan dengan modus mabuk nyelonong masuk ketoko langsung minta uang atau sesuatu ke pedagang. Bahkan kejadian tersebut berulang kali telah dilakukan pelaku,” ujar Dewa Sayoga.

Dewa Sayoga menjelaskan kronologis penertiban pelaku pemalakan tersebut, dimana ketika pelaku sedang beraksi melakukan pemalakan salah satu pegawai di toko kopi shop di Jalan Gajah Mada langsung melapor ke Petugas Satpol PP.

Saat itu juga Petugas Satpol PP yang sedang berpatroli di Jalan Gajah Mada langsung menuju ke lokasi, ternyata laporan itu benar sehingga pelaku langsung di tangkap dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

BACA JUGA:   Cegah Penyebaran Covid 19, Desa Peguyangan Kangin Konsisten Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Namun saat penangkapan petugas hanya menemukan satu orang pelaku, setelah diamankan diminta keterangan pelaku menunjuk satu temannya lagi.

“Sehingga kedua pelaku hari ini juga telah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dewa Sayoga.

Menurut Sayoga disaat pandemi COVID-19 dua orang ini sangat meresahkan masyarakat  serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam  berapa orang yang telah menjadi korban dan modus yang dilakukan.

Dewa Sayoga tidak menutup kemungkinan kasus ini lebih lanjut akan dikembangkan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Meskipun dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa dilakukan Sidang tipiring karena dalam perda tersebut ada membahas kasus seperti ini.

Jika korban pemalakan yang dilakukan sangat banyak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Semoga dengan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak berbuat tidak baik di Kota Denpasar,, tidak coba coba melakukan tindakan serupa” tegas Dewa Sayoga. (fb/hms)

Komentar