Site icon Fokus Bali

DPRD Bangli Setujui Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda Dengan Sejumlah Catatan

DPRD Bangli Setujui Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda Dengan Sejumlah Catatan

BANGLI, fokusbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan komisi-komisi DPRD dalam penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika  didampingi oleh Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles.

Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bangli, para Anggota DPRD Kabupaten Bangli, Sekretaris Dewan (Sekwan) I Nyoman Dacin, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Tim Ahli Komisi, Tim Ahli Badan Anggaran, serta pimpinan BUMD di lingkungan Pemkab Bangli.

Setelah melalui rentetan pembahasan, akhirnya DPRD Bangli melalui Laporan Gabungan Komisi-Komisi memberikan persetujuan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/11/2026).

Gabungan Komisi-Komisi melalui pembicara Ni Nengah Dwimadya Yani menyampaikan pembahasan ketiga buah Ranperda tersebut  telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun demikian pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait Ranperda tersebut.

“Dalam pembahasan perhatian diarahkan pada aspek yuridis, administratif, teknis, keuangan daerah, tata kelola, dan dampak dari pelaksanaan Perda tersebut,” katanya.

Terkait Ranperda tentang pembentukan desa persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, kata dia, gabungan komisi-komisi memandang pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan adalah upaya melakukan efektifitas pelayanan untuk masyarakat. 

Namun demikian pihaknya memberikan sejumlah catatan atas Perda ini. Yang mana, pemerintah Kabupaten Bangli diminta memastikan seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, kepastian batas wilayah agar diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah. 

“Kesiapan perangkat desa, sarana pelayanan ke masyarakat serta mekanisme dari desa persiapan menjadi definitif agar disiapkan,” pintanya.

Lebih lanjut tentang Ranperda Penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Mali Mandara (Perseroda), pihaknya meminta PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara  memberikan manfaat bagi UMKM, petani, peternak, perajin dan pedagang. 

“Perlu adanya target dan indikator yang jelas mengenai jumlah pelaku usaha yang memperoleh manfaat dari penjaminan tersebut,” kata Madya Yani.

Sedangkan untuk Ranperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, sebutnya, penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat.  

“Kita harap PT. BPBD Bali kita harap bisa memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM, pertanian, peternak dan usaha lainnya. Selain itu, Pemda juga memperhatikan penyertaan modal tersebut,” bebernya.(kbg)

Exit mobile version