JAKARTA, fokusbali.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020, akibat adanya wabah COVID-19.
“Pemerintah, dalam hal ini, Mendagri, menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya,” ujar Bahtiar Kapuspen Kemendagri
Keputusan ini diambil setelah Menteri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu via video conference pada Selasa (14/4). Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda.
Dalam tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan pilkada serentak 2020, yaitu opsi pertama yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2 yaitu tanggal 1 April 2021, dan Opsi 3 yaitu September 2021.
Terhadap opsi-opsi tersebut, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 dalam APBD di 270 daerah yang akan menggelar pilkada.
“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” ujar Bahtiar, seperti dikutip dari rilis berita kemendagri.
Dengan demikian, anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat COVID-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.
Artinya, dengan harapan bahwa masalah ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU.
Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.
“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” jelasnya. (FB/Rls)
