DENPASAR, fokusbali.com – Pemprov Bali lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, ketentuan yang dikleuarkan lewat surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020, karena realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.
“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Sekda Dewa Indra secara tertulis, dikutip dari press relase Pemprov Bali, Kamis (14/5).
Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.
“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” ujar Sekda Dewa Indra.
Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.
