JEMBRANA, fokusbali.com – Polres Jembrana berhasil mengamankan tujuh pelaku tersangka kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan, pada Kamis (14/5).
Menurut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk.
Surat kesehatan tersebut dihargai antara Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 300.000. Atas dasar tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dan Unit Reskrim Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wita dimana saksi M. Muslimah dan Abdurahman hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk.
“Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers pada Jumat (15/5).
Kapolres menjelaskan para tersangka memanfaatkan Surat Edaran terkait percepatan penanganan COVID-19.
“Pelaku melakukan kejahatan ini dengan modus memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk,” terang Kapolres Jembrana.
Kapolres Jembrana kembali menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga/instansi yang sah dan terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
