BANGLI, fokusbali.com – Tim gabungan Polres Bangli dan Polsek Susut Berhasil menangkap pelaku bobol Toko Mahagotra yang terletak di Desa Tanggapan Peken Susut Bangli. Pelaku Pembobolan Inisial IWS alias Apel, 45, asal Manggis Karangasem ditangkap di rumah kos nyayang berlokasi dibelakang TKP.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban Komang Sawita A selaku pemilik Toko Serba Ada (Toserba) Mahagotra, bahwa tokonya yang ada di Tanggapan Peken Desa Sulahan dibobol. Korban mengetahui tokonya dibobol sekitar hari Selasa (18/02) pagi saat membuka tokonya terlihat barang dagangannya berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak barang dagangannya yang hilang diantaranya 10 slop rokok dengan total kerugian Rp. 6.000.000. Korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp. 4.920.000. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Susut.
Setelah terima Laporan dari korban, selanjutnya anggota Opsnal Polres dan Polsek Susut melakukan olah TKP, disitulah diemukan jejak kaki manusia sehingga dilakukan kordinasi dengan Unit K-9 (anjing pelacak) Polda Bali. Pada saat Unit K-9 diterjunkan ke TKP, pada saat itulah anjing pelacak sempat mengarah ke kamar Pelaku IWS.
“Tim juga mendalami latar belakang IWS alias Apel dan ternyata pelaku pernah melakukan pencurian namun tidak dilaporkan, berdasarkan hasil olah TKP dan beberapa petunjuk di TKP selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku IWS alias Apel di kosnya dibelakang TKP tanpa perlawanan”, jelas Wakapolsek Susut Iptu I Putu Kariasa didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dan Kanit Reskrim Polsek, pada saat Press Release di Polsek Susut, Minggu (01/03).
Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di Toserba Mahagotra dan padanya disita barang bukti berupa uang sisa sebanyak Rp. 3.000.000 yang rencananya akan dipakai membayar hutang ketetangganya di kampung asalnya di Manggis, Karangasem.
“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar beberapa surat-surat milik korban yang ada di dompet yang ikut hilang diambil pelaku”, tambah Putu Kariasa.
Pelaku saat ini meringkuk di Sel Polsek Susut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
