Home Fokus Bali Bali Tempatkan Petugas di Banyuwangi Guna Cegah Penyebaran COVID-19 dari Pendatang

Bali Tempatkan Petugas di Banyuwangi Guna Cegah Penyebaran COVID-19 dari Pendatang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu yang dimulai dari Banyuwangi, Ketapang kemudian di Gilimanuk. (ist)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu yang dimulai dari Banyuwangi, Ketapang kemudian di Gilimanuk. (ist)

GILIMANUK, fokusbali.com – Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu yang disebut dengan Cek Point, yang bahkan dimulai dari Banyuwangi, Ketapang kemudian di Gilimanuk.

Langkah ini ditempuh guna mencegah penularan dari penduduk pendatang. Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah menerapkan syarat-syarat medis seperti surat keterangan negatif Rapid Tes Covid-19.

Selain itu, pemeriksaan pendatang juga ditopang oleh Satgas Gotong Royong yang ada di Desa Adat dan ditunjang aplikasi Cek Diri berbasis Desa Adat.

Pola pemeriksaan ini membuat oknum yang berhasil melewati pemeriksaan awal tidak begitu saja bisa melenggang masuk ke Bali. Bahkan oknum ini bisa kembali dipulangkan meski sudah masuk ke Bali jika ternyata tak memenuhi syarat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan pihaknya bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan pengelola pintu masuk Bali untuk menghadapi potensi arus balik pasca Lebaran. Ia mengakui masih ada kemungkinan lolosnya oknum dari Ketapang ke Bali.

BACA JUGA:   Padukan Event Online dan Offline, Industri MICE Domestik akan Jadi Proritas dalam Tatanan Normal Baru

Hal ini disebabkan karena sistem tiketing yang manual dan tingginya volume penyeberangan di jam-jam tertentu dimana petugas sedang tidak dalam keadaan terbaiknya.

“Jadi, sekali pun kita sudah melakukan penyekatan mulai dari Ketapang, satu sekat tidak sepenuhnya sempurna. Kita telah menempatkan sekat secara berlapis yang memungkinkan untuk tetap memutar balik pelaku perjalanan yang tidak memiliki kelengkapan perjalanan sesuai Protokol Kesehatan yang diberlakukan Gugasnas maupun Gubernur Bali,” kata Samsi, di Gilimanuk, Minggu (31/5).

Ia mengatakan sistem ini telah bekerja dengan baik, terbukti dengan adanya pemutarbalikan penumpang di Gilimanuk.

“Saya kira kita tetap harus bekerjasama menjaga agar tren yang baik dari penanganan COVID-19 di Bali tetap terjadi dan kita akan menuju New Normal dengan protokol yang baru,“ ujarnya.

Samsi Gunarta menambahkan, dalam situasi seperti ini masyarakat dan pelaku perjalanan sebaiknya bekerjasama untuk memastikan kesehatan dalam perjalanan dan bersabar untuk melakukan pergerakan hingga COVID-19 dapat dikendalikan.

“Jika terpaksa bergerak saat ini agar melengkapi perlengkapan perjalanan sesuai ketentuan. Petugas bertugas memastikan ketertiban, kalau pelaku perjalanan tidak mau tertib kita terpaksa harus melakukan pemulangan yang akan menyebabkan risiko perjalanan yang lebih besar,” ujarnya.

BACA JUGA:   OPINI: Menggelitik Rasa Keadilan Bagi Pegawai Kontrak Swasta terkait Bansos/BLT COVID-19

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SATPOL PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi mengatakan, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, TNI, POLRI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.

“Kami jaga cek point tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.

Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas. Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya dari Cek Poin Sri Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke Bali karena tidak memiliki hasil rapid tes atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya. Oleh karena itu Ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan.

BACA JUGA:   Kemenparekraf bersama Hotel di Bali Siapkan Akomodasi untuk Tenaga Kesehatan RS Rujukan COVID-19

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana melaporkan jumlah penyeberang atau pendatang ke Bali sampai dengan 31 Mei 2020 yang telah memanfaatkan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id mencapai lebih dari 2.700an orang.

Komentar