DENPASAR, fokusbali.com – Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri terkait pemberlakuan PSBB di Denpasar yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Pada rapat tersebut Pemkot Denpasar menyatakan siap menindaklanjuti instruksi tersebut diantaranya membatasi di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Ofice (WFO) 25 persen.
Rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya dihadiri Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar, Kamis (7/1).
I Made Toya yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan, dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work from Home, pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.
Sehingga dalam rapat ini kembali dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.
“Jadi intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri diantaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Ofice (WFO) 25 persen yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Made Toya juga menjelaskan Denpasar siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan – antar atau dibawa pulang.
Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Pada intruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk Provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya.
Lebih lanjut Toya juga mengatakan akan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 gotong royong dari desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Selin itu Pemkot juga akan berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
“Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya. (rls)
