Site icon Fokus Bali

Jebol Plafon Kantor, Mantan Karyawan Kuras Uang Hasil Parkir

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk KA atas kasus pencurian uang parkir. (ist)

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk KA atas kasus pencurian uang parkir. (ist)

DENPASAR, fokusbali.com – Pelaku pencurian uang parkir yang terjadi di kantor CV parkir Ramayana Jalan Diponegoro Denpasar Kamis (2/7/20) lalu, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Berdasarkan keterangan saksi, dirinya pertama kali membuka kantor dan menemukan kantor dalam keadaan berantakan.

Selanjutnya setelah penanggung jawab kantor sekaligus pelapor memeriksa ditemukan sejumlah uang parkir telah hilang dari laci tanpa adanya kerusakan dalam laci tersebut dan plafon kantor dalam keadaan sudah dibobol.

Kanit Reskrim at AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin, S.I.K mengatakan setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada  Selasa (15/7/20) di rumah kost di Jl. Maluku III, pelaku berinisial KA, 20, asal Limbu Watu, NTT.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku dan mengakui perbuatanya membobol plafon kantor CV parkir Ramayana dan mengambil sejumlah uang dalam laci dan menghitung sebelumnya,” ungkap Kanit Reskrim.

Uang yang berhasil diambil pelaku sejumlah Rp 9.260.000 dimana uang tersebut telah digunakan untuk keperluanya tukar tambah HP, bayar kos, pulsa dan keperluan makannya hingga saat ditangkap hanya tersisa Rp 790.000 rupiah tambahnya

“Pelaku merupakan mantan karyawan Ramayana yang bekerja sebagai tukang parkir dan cleaning service dan sejak 1 Juli 2020 sudah berhenti kerja, sehingga pelaku tahu situasi kantor,” kata AKP Yaqin.

Untuk saat ini pelaku sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Exit mobile version