BANGLI, fokusbali.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil mengungkap pelaku pencurian dua unit mesin pompa air yang terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli, belum lama ini.
Sejatinya kasus hilangnya mesin pompa ini telah terjadi 11 Juli lalu, namun kasus ini baru dilaporkan pada Rabu (22/07/2026) oleh I Wayan Wirsa, pekerja proyek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, bersama Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, bersama Team Opsnal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku pencurian bisa terungkap.
Pelakunya adalah Deni Kristian (28) asal Dusun Curah Banban, RT 001/RW 019, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, Jatim.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu. I Gede Gumiliarta seijin Kapolres Bangli, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Pelakunya telah diamankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan, kejadiannya sejatinya telah terjadi Sabtu, 11 Juli 2026 lalu, di Proyek Casa Rani, Desa Kedisan. Saat itu, korban memerintahkan pekerjanya untuk menginstal mesin pompa air.
Pada saat akan dilakukan pemasangan, diketahui dua unit mesin pompa air merk SWEEMPRO type SWP121051 warna hitam dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk SWEEMPRO type SWP120751 warna hitam telah hilang.
Korban bersama pekerja melakukan pencarian di sekitar proyek namun tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani,” katanya.
Lanjutnya, dalam pengukapan selain dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, team juga memeriksa kamera CCTV di sekitar TKP.
“Dari hasil tersebut ditemukan bukti yang mengarah kepada pelaku. Sementara pelaku diamankan di Daerah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” lanjutnya.
Disebutkan, hasil interogasi, pelaku Deni Kristian mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit mesin pompa air dan juga mengambil satu gulung kabel besar warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 meter di proyek tersebut.
“Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta,” pungkasnya. (kbg)
