BANGLI, fokusbali.com – Adanya pemberitaan di salah satu media online di Bali terkait dugaan penolakan kepulangan dua orang anak di Banjar Pasekan, Tembuku, Bangli, mendapat atensi jajaran Polres Bangli, yang melalui Polsek Tembuku, melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke banjar tersebut.
Hasilnya, sebagaimana keterangan Kelian Banjar Pasekan, I Wayan Suara dan petugas medis di Puskesmas Tembuku I, dr. Agung Ngurah Kurniawan, disebutkan, salah satu warga Pasekan berinisial INDG, 37, PMI yang tinggal di daerah Badung, sebelumnya memang benar dilaporkan positif virus corona dan kini sedang dikarantina di RS Unud.
Sementara istrinya juga sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Denpasar. Sedangkan dua anaknya saat ini masih dititipkan di rumah keluarganya di kawasan Renon, Denpasar.
Sedangkan hasil rapid test terhadap kedua anaknya reaktif, namun tes swab menunjukan hasil negatif. Kendati demikian tetap dititipkan di keluarganya di Renon karena masih dalam pengawasan Dinas Sosial Provinsi Bali.
Kedua anak tersebut tidak pernah diajak pulang ke Banjar Pasekan. Artinya tidak ada penolakan baik dari warga maupun satgas setempat.
Alasan tidak dipulangkan, juga karena kakek dan nenek kedua anak tersebut juga sedang menjalani karantina mandiri di rumahnya. Sebab, kakek dan neneknya sempat kontak dengan sang anak (PMI positif) tersebut.
Hal itu juga diperkuat dari hasil rapid terhadap kakek dan neneknya menunjukan hasik reaktif per tanggal 30 April lalu. Dan pada hari Rabu (6/5) dilaksanakan rapid test ke-2 dengan hasil non-reaktif.
Namun keduanya masih tetap menjalani isolasi mandiri di Banjar Pasekan. “Jadi tak ada penolakan dua anak di Banjar Pasekan,” tegas Kapolsek Tembuku, AKP I Nengah Sukerta, Kamis (7/5).
Kapolsek menekankan, masyarakat agar bijak dalam menggunakan media daring termasuk media atau pembuat berita supaya melakukan konfirmasi kedua pihak supaya tidak menjadi informasi bohong atau hoaks terutama dalam situasi pandemi corona.
“Jangan asal share dan comot informasi. Konfirmasi dulu kebenarannya, kalau beritanya menjadi hoax, maka sanksi hukumnya juga berat,” imbaunya. (fb/rls)
