JAKARTA, fokusbali.com – DPN Peradah Indonesia menyanggah pernyataan oknum akademisi Universitas Ngurah Rai, Ida Ayu Made Gayatri, yang menyatakan sejumlah organisasi Hindu berafiliasi dengan Vishva Hindu Parishad (VHP).
Ketua Umum Peradah Indonesia, I Gede Ariawan, S.IP., M.IP dan Sekretaris Jendral, A.A. Ayu Ari Widhyasari, S.H, M.Kn., dalam pernyataan resminya, Selasa, 12 Oktober 2021 menuntut Gayatri untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 2×24 jam.
Ia mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang dipandang tidak berdasar. Sebagaimana diketahui, Gayatri terekam menyatakan organisasi Peradah, KMHDI, dan PHDI sebagai organisasi yang berafiliasi dengan Vishva Hindu Parishad (VHP), sebuah organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi teroris sayap kanan yang ada di India.
Video berdurasi 10 menit 18 detik itu diunggah dalam akun Facebook Komponen Rakyat Bali pada hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 Pukul 19:00 WIB s/d selesai dalam link https://www.facebook.com/Komponen-Rakyat-Bali-102648711302606/videos/4770218716343305/).
“Kami Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia ingin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” kata Ariawan.
Peradah Indonesia, katanya, sesuai seshanti yang selama ini digaungkan yaitu “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” yang artinya “berbeda-beda tetapi tetap satu, tidak ada kebenaran yang mendua”, mensyaratkan kader-kadernya harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
Komitmen itu pun diperkuat dengan Anggaran Dasar yang mengatur pada BAB II Pasal 4 yang menyebutkan, “Peradah Indonesia berasaskan Pancasila” serta diperkuat lagi dalam landasan program umum organisasi yang Landasan Idilnya adalah Pancasila, Landasan Konstitusionalnya adalah UUD 1945 dan AD/ART Peradah Indonesia.
Selanjutnya, Landasan Yuridisnya adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009, serta Landasan Operasional adlaah program pemerintah, kebutuhan umat serta masyarakat.
“Peradah Indonesia merupakan organisasi kepemudaan Hindu tingkat nasional sah secara hukum berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000981.AH.01.08. Tahun 2018 yang mengutamakan nilai-nilai Pancasila serta menerapkan nilai-nilai toleransi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga pernyataan saudari Ida Ayu Made Gayatri secara langsung telah menimbulkan fitnah tidak mendasar dan mencoreng nama baik Peradah Indonesia,” ujarnya.
Ariawan mewakili kader Peradah Indonesia di seluruh Indonesia mendesak saudari Gayatri yang mana dalam pernyataannya mengatakan sebagai seorang akademisi untuk mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut.
“Kami minta pertanggungjawaban melalui klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalu media sosial dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan permohonan maaf tersebut, maka kami akan menempuh jalur yang lebih tegas,” katanya.
Ariawan menilai bahwa pendapat tidak berdasar semacam ini dapat menjadi benih perpecahan. Pernyataan yang cenderung provokatif itu dipandang bukan saja di internal umat Hindu, tapi juga berpeluang menimbulkan konflik antar agama yang kontraproduktif terhadap visi pembangunan sumber daya manusia Hindu dan kebinekaan.