SINGARAJA, fokusbali.com – Himbauan pemerintah agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 rupanya belum sepenuhnya ditaati oleh sebagian kalangan. Ini terbukti dari penggerebekan judi sabung ayam alias Tajen oleh Polres Buleleng pada Senin (18/5).
Hal ini berawal saat Polres Buleleng menerima laporan informasi yang disampaikan masyarakat adanya tajen di pinggir sungai sebelah selatan BTN Wira Sambangan, Desa Sambangan, Sukasada, pada Senin (18/5/2020) pukul 17.00 wita, dan direspon dengan cepat Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky.
Kasat Reskrim AKP Vicky langsung mengumpulkan dan memerintahkan unit Jatanras dibawah kendali Kanit I Pidana Umum Ipda Kevin Simatupang, S.Tr.K., bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan anggota Jatanras.
Team Jatanras langsung menuju sasaran dan medan tempat diselenggarakan sabung ayam yang medannya agak sulit karena terletak dipinggir sungai, sehingga kedatagan team Jatanras tercium dan terlihat oleh para pemain tajen alias bebotoh.
Hal ini membuat para pemain Tajen lari tulang langgang kearah selatan meninggalkan TKP dan hanya tertinggal beberapa sepeda motor diduga milik pemain sabung ayam yang tertinggal di sekitar BTN Wira Sambangan.
Selain sepeda motor di tempat kejadian perkara juga ditemukan sarana dan alat-alat yang berkaitan dengan pelaksanaan sabung ayam diantaranya kurungan ayam, tas tempat ayam aduan, terpal, Bulang (tali pengikat taji saat ayam diadu), dan satu ekor ayam aduan yang sudah mati yang dalam istilah tajen disebut ayam cundang.
Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan baik dari TKP maupun disekitar TKP.
“Dari hasil keterangan yang diperoleh akan dipergunakan untuk mencari yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tajen yang jelas melanggar ketentuan yang ada apalagi di saat situasi pandemi COVID-19,” ungkap AKP Vicky. (fb/rls)
